ISPU KOTA JAMBI: 168 (TIDAK SEHAT) Saturday, 24 October 2026
Kepatuhan Hukum & Privasi

Kebijakan Privasi

Berlaku efektif sejak Oktober 2026

StatusJambi berkomitmen penuh untuk melindungi privasi setiap pengunjung dan warga yang mengirimkan laporan, sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

1. Prinsip Minimisasi Data

Kami hanya meminta data pribadi yang benar-benar esensial untuk memverifikasi laporan. Pengisian nama dan nomor kontak pada formulir laporan bersifat opsional. Warga tetap berhak menyampaikan laporan secara anonim.

2. Kerahasiaan Kontak Pelapor

Nomor telepon, WhatsApp, atau email yang Anda cantumkan tidak akan pernah dipublikasikan secara terbuka atau dibagikan kepada pihak ketiga komersial. Data kontak hanya diakses oleh editor yang bertugas untuk melakukan klarifikasi fakta jika diperlukan.

3. Log Sistem & Keamanan

Alamat IP dicatat semata-mata untuk tujuan pencegahan serangan siber (brute force, DDoS, atau spam berulang) melalui rate-limiting otomatis. Kami menerapkan enkripsi SSL/TLS, proteksi cookie sesi dengan atribut HttpOnly, Secure, dan SameSite.

4. Hak Subjek Data & Permohonan Penghapusan (Takedown)

Jika terdapat foto, informasi lokasi privat, atau data diri yang termuat dalam publikasi yang dinilai melanggar hak privasi Anda, Anda berhak mengajukan permohonan koreksi atau penghapusan melalui halaman Pedoman Koreksi atau email ke [email protected].