Akuntabilitas & Integritas Publik
Pedoman Koreksi & Hak Jawab
StatusJambi tunduk pada prinsip transparansi publik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 terkait Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Komitmen Ralat Terbuka
Jika terdapat kekeliruan data atau ralat informasi resmi dari instansi pemerintah, redaksi akan menyematkan catatan ralat (*correction note*) secara transparan pada artikel terkait tanpa menghilangkan riwayat aslinya.
Alur Pengajuan Koreksi
- Kirimkan email ke [email protected] dengan subjek
[KOREKSI DATA] - Judul Kejadian. - Sertakan tautan artikel yang dimaksud beserta bukti rilis resmi pendukung (misal: siaran pers BMKG, surat edaran DLH/BPBD).
- Tim redaksi akan meninjau dan memverifikasi dokumen dalam waktu maksimal 2 x 24 jam kerja.